Prosedur Pendirian
Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal
PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris)
yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang
usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan
ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40
tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal
dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi
untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan
oleh para persero pendiri. Modal
yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
PT
yang akan menjadi bahan penulisan untuk melengkapi tugas softskill adalah PT Asesmatik Edukasi. PT
Asesmatik Edukasi yang merupakan member dari PesonaEdu group, didirikan
pada tahun 2009 dan mempunyai fokus dalam pengembangan produk pendidikan yang
inovatif dan tepat guna yang diharapkan dapat membantu mengembangkan kualitas
pendidikan masyarakat Indonesia.
SDM dan Organisasi
Pesona Asesmatik sebagai produk perdana PT Asesmatik Edukasi merupakan hasil
kerjasama tim yang solid dan tidak terlepas dari komitmen personel
yang mengelola, dedikasi seluruh staf serta dukungan dari para ahli dalam
bidangnya masing-masing, berikut adalah gambar SDM dari PT Asesmatik Edukasi :
Aspek Pemasaran
Pesona
Asesmatik adalah produk perdana PT Asesmatik Edukasi yang berperan
sebagai suatu media pembelajaran elektronik dengan memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK). Pesona Asesmatik dapat digunakan oleh sekolah
untuk melakukan ujian secara simultan ataupun digunakan sebagai sarana latihan
pembelajaran untuk siswa, sehingga siswa dapat lebih mengenal kekuatan dan
kelemahannya dalam mata pelajaran.
Pesona
Asesmatik dapat digunakan sebagai alat bantu untuk mengukur dan
menganalisa tingkat kemampuan siswa. Pesona Asesmatik merupakan suatu aplikasi
pendidikan yang menitikberatkan pada unsur asesmen terhadap siswa. Asesmen atau
dalam bahasa aslinya assessment yang berarti penilaian adalah suatu
metode pengumpulan bukti yang digunakan secara sengaja, sistematis dan
berkelanjutan, serta digunakan untuk menilai kompetensi siswa. Proses asesmen
sendiri dapat digambarkan sebagai berikut:
Asesmen dalam Pesona Asesmatik
dapat memberikan umpan balik mengenai kemajuan belajar siswa untuk siswa dan
guru. Pesona Asesmatik juga dapat membantu guru dan sekolah dalam membuat
keputusan–keputusan mengenai kebutuhan – kebutuhan siswa serta pedoman perencanaan
program pembelajaran.
Pesona
Edukasi untuk saat ini telah diterapkan di beberapa sekolah-sekolah yang berada
didaerah Jakarta.
Aspek Keuangan
Anggaran yang dibutuhkan untuk
project pembelajaran penggunaan aplikasi :
1 TP-LINK
TL-WA500G - G ACCESS POINT =
Rp. 225.000
5 kabel roll @7.000 =
Rp. 35.000
Untuk aplikasinya terdapat 2
versi (Pro dan Premium).
keterangan : tuluisan ini adalah guna melengkapi tugas softskill